Di Hapusnya 7 kata Dalam Pancalisa
Di Hapusnya 7 kata Dalam Pancalisa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) yang suda merayakan kemerdekaan sebanyak 76 tahun dalam menjalani kehidupan ber-Bangsa dan ber-Negara berlandaskan pada Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Pancasila yang di peringati setiap 01 Juni seperti kemarin ini, ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 di Gedung Merdeka, Bandung.
Penetapan terebut Sesuai dengan tanggal lahirnya yakni (01 Juni 1945) karena, pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden.
BPUPKI yang merupakan sebuah lembaga resmi guna mempersiapkan usaha-usaha kemerdekaan Indonesia sesuai dengan janji Politik pihak penjajah (Jepang) untuk memberikan kemerdekaan untuk Indonesia pada saat itu.
Pendirian BPUPKI pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Maret 1945. Sedangkan untuk pembentukan sendiri BPUPKI yang memiliki nama dalam bahasa Jepang (Dokuritsu Junbi Cosakai) baru diresmikan pada tanggal 29 April 1945 yang bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Wakil Hibangase Yosia dari Jepang dan Raden Pandji Soeroso. Dengan beranggotakan 67 anggota di mana 60 orang adalah Indonesia dan 7 orang dari Jepang yang bertugas untuk mengawasi.
Di hadapan sekitar 63 anggota yang mengikuti sidang BPUPKI saat itu, terdapat 3 Tokoh yang menyampaikan rumusannya tentang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 Tokoh tersebut Yakni;
1. Mohammad Yamin. Moh. Yamin yang merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Menyampaikan gagasannya pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan dasar negara secara lisan dengan isi sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Namun, rumusan tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan dasar negara secara tertulis. Isi rumusannya ialah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Dr. Soepomo Yang tidak lain atau yang dikenal salah satu pahlawan nasional Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama Mohammad Yamin dan Soekarno. Menyampaikan rumusan dasar negara dari Dr. Soepomo diungkapkannya dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945. Diantaranya
Dr. Soepomo mengusulkan dasar negara dengan isi sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial.
3. Ir. Soekarno Putra Sang Fajar dimana dalam pidatonya di sidang BPUPKI 1 Juni 1945, yang paling paling terkenal menyampaikan pidatonya dan memberi nama Pancasila dibantu salah seorang tata bahasa yang tidak disebutkan dalam sejarah "Namanya bukan Panca Dharma tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi," dimana gagasanya mengenai dasar negara yang terdiri dari:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Tak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.
Untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, BPUPKI kemudian membentuk sebuah panitia kecil guna merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.
Setelah berunding, terdapat dua pandangan berbeda mengenai Dasar Negara. Golongan Islam menginginkan negara berdasarkan Syariat Islam, sedangkan golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan pemahaman kebangsaan atau nasionalisme. Karena adanya perbedaan pandangan tersebut, BPUPKI mengalami keesulitan, sehingga belum berhasil mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.
Oleh karena itu, dibentuk lagi sebuah panitia kecil atau yang di Kenal dengan Nama Panitia Sembilan untuk memecahkan masalah tersebut.
Panitia Sembilan sendiri di Ketuai oleh Ir. Soekarno dengan Moh. Hatta sebagai Wakilnya dengan tujuah anggotanya yakni : Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abdul Wahid Hasjim, dan Moh. Yamin.
Dari Panitia Sembilan Inilah yang kemudian melahirkan rumusan yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang dibacakan setiap kali Upacara baik memperingati Hari Kemerdekaan Nasional Maupun setiap hari Senin. Yang isinya sebagai Berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Meski segala rumusan ini sebenarnya belum final karna masi terdapat perbedaan pendapat Antar Pemuka Agama dan Kaum Nasionalis tentang Butir Pertama Pancasila dengan 7 kata (kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya), namun karna Jepang sudah keburu kalah perang dari Sekutu pada Perang Dunia Ke Dua, Kaum Mudah mendesak kaum Tua agar sesegaranya Memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia atau yang dikenal dengan Tragedi Renggas Dengklok di Kabupaten Krawang Jawa Barat. (16/08/19945). Sehingga pada (17/081945) sekira Pukul 11:30, di teras depan rumahnya, Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur nomor 56, Jakarta. Di dampingi oleh Moh. Hatta , Ir. Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia saat itu juga.
Awal Penghapusan 7 Kalimat Yang Termuat Dalam Piagam Jakarta.
Dilanair dari Liputan6.com, dimana pada sore harinya seusai memproklamirkan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh, Moh. Hatta.
Hatta menerima telepon dari Nishijima, pembantu Laksmana Maeda, petinggi Angkatan Laut Jepang. Di telepon, Nishijima menanyakan apakah Hatta bisa menerima seorang opsir Angkatan Laut Jepang. Ada hal penting. Hatta mengiyakan.
Hatta lupa nama opsir yang mengaku datang sebagai utusan Angkatan Laut Jepang itu. Tapi, pesan sang opsir jelas.
"...Wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” tulis Hatta dalam memoarnya.
Mereka menginsyafi bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai kaum muslim. Namun, tercantumnya ketetapan seperti itu di Undang-Undang Dasar bisa dimaknai sebagai diskriminasi terhadap minoritas.
"Jika ‘diskriminasi’ itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia,” lanjut Hatta.
Putra Minang itu memikirkan dengan serius.
"Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah kembali karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?," tulis Hatta.
Keputusan diambil. Pada 18 Agustus 1945 pagi, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta menggamit Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk menggelar rapat pendahuluan. 4 orang itu
Dengan dihapusnya 7 kata tersebut yang telah disepakati oleh para Founding Father tersebut menunjukan bahwa semenjak pertama kali mendirikan Bangsa yang kini menduduki posisi ke empat di dunia dengan jumlah penduduk terbanyak setelah Cina, India dan Amerika menunjukan bahwa perdebatan perbedaan Suku Bangsa, Agama, Wilayah , Ras dan Golongan telah mereka tinggalkan sejak awal berdirinya Bangsa ini.
Mereka telah mempersatukan segala perbedaan yang sempat diperdebatkan sebelumnya dan menaruh besar harapan agar keberagaman yang suda diakui dunia sejak lama menjadi kekutaan terbesar Indonesia. Sehingga sangat di sayangkan jika hari ini dimana Usia Pancasila yang suda 76 kali di peringati Masi terjadi Diskriminasi bagi sebagian kaum Minoritas. Utuk itu diusia Pancasila yang suda kita rayakan 76 kali ini, mari mengamalkan nilai-nilai Pancasila tanpa memandang Mayoritas atau Minoritas baik Agama, Suku Bangsa , Wilayah ataupun Golongan karna Keharmonisan akan tercipta bukan karna hadia dari Mayoritas pada Minoritas tapi karna kesadaran bahwa pentingnya hidup bersama.
Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Adapun tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Post a Comment