Header Ads

KPU Kabupaten Kupang Tetapkan 5 Pasangan Cabup.




Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang tetapkan 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024 yang dikutip mumolok.blogspot.com, dari Kab Kupang.co.id. Pada (22/09/2024). 

Berikut pernyataan lengkap KPU Kabupaten Kupang.

Pada hari ini Minggu tanggal dua puluh dua bulan September Tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Oelamasi, KPU Kabupaten Kupang telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan : 
 1. Berita Acara Nomor 40/PL.02.2-BA/5301/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 tanggal Tiga Belas September Tahun Dua ribu Dua Puluh Empat atas nama Pasangan Calon Drs. Korinus Masneno dan Drs. Selfester M. Banfatin, M.Si. 

 2. Berita Acara Nomor 41/PL.02.2-BA/5301/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atas nama Pasangan Calon Jerry Manafe, S.H., M.Th. dan Melianus Akulas, S.T. 

 3. Berita Acara Nomor 42/PL.02.2-BA/5301/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atas nama Pasangan Calon Yosef Lede, S.H. dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars., M.Ars. 

 4. Berita Acara Nomor 43/PL.02.2-BA/5301/2024 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atas nama Pasangan Calon dr. Messerassi Baitnaveou Ataupah dan Maria Nuban Saku, S.H. 

 5. Berita Acara Nomor 44/PL.02.2-BA/5301/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 tanggal Tiga Belas September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atas nama Pasangan Calon Melkisedek Eliaser Buraen dan Roby G. J. Manoh. 

 Berdasarkan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 maka : 

 1. Pasangan Calon atas nama Drs. Korinus Masneno dan Drs. Selfester M. Banfatin, M.Si. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 36.837 suara sah.

 2. Pasangan Calon atas nama Jerry Manafe, S.H., M.Th. dan Melianus Akulas, S.T. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Golongan Karya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 32.905 suara sah. 

 3. Pasangan Calon atas nama Yosef Lede, S.H. dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars., M.Ars. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 43.378 suara sah. 

 4. Pasangan Calon atas nama dr. Messerassi Baitnaveou Ataupah dan Maria Nuban Saku, S.H. yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PERINDO dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 50.424 suara sah.

 5. Pasangan Calon atas nama Melkisedek Eliaser Buraen dan Roby G. J. Manoh yang diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Buruh dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Kupang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 18.790 suara sah. 

 Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Powered by Blogger.