Header Ads

Hotman Paris: Ferdy Sambo Ada Kemungkinan Lolos Dari Jerat Hukuman Mati.

 

Kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo terhadap ajudannya Alm. Brigadir J akan mulai dilakukan Rekonstruksi. Pada (30/08/2022).



Tragedi yang tidak akan dilupakan warga Indonesia ini, kini proses penangananya tengah berjalan dalam kurun waktu 1 bulan lebih dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. 


Adu pandangan terkait kaca mata hukum yang akan dikenakan terhadap pelaku utama Ferdi sambo menjadi perbincangan hangat yang terus disuguhkan ke publik.


Salah satu pandangan terkait celah hukum yang akan membebaskan dalang utama atas kematian Brigadir J, datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.


Melansir dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP. Pada (28/08/2022). Pengacara papan atas itu menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.


"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu, suaminya, nangis," kata Hotman Paris.


Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.


"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.


"Karena bayangkan, seorang lelaki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris. 


Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.



Powered by Blogger.